LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang
adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita
bangsa Indonesiayang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada
tanggal 20 Mei1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda
Indonesiamelakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebihmenggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangatSumpah Pemuda inilah
rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa danbangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Kemerdekaan ini merupakan karunia
dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di
buminusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaanIndonesia
yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Olehkarenanya,gerakan
kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidakternilai dalamsejarah
perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotiktelahmengantarkan para
pandu ke medanjuang bahu-membahu dengan parapemudauntuk mewujudkan adicita
rakyat Indonesia dalam menegakkan danmandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsunganbangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-samaorang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakankepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawabatas
kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasiladan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramukamenyelenggarakan
upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,dengan sasaran meningkatkan
sumber daya kaum muda, mewujudkanmasyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di
bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melaluikepramukaan, sebagaibagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, makadisusunlah
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB
I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DANWAKTU
Pasal
1
Nama, Status, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja
Muda Karana.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badanhukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
Waktu
1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan danditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238Tahun 1961 tanggal 20Mei
1961, sebagai kelanjutan dan pembaruanGerakan Pendidikan KepanduanNasional
Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB
II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia gunamengembangkan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,sehingga menjadi:
a.
Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1.
tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional danfisiknya
2.
tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.
kuat dan sehat jasmaninya
b. Warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuhkepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggotamasyarakatyang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendirisecara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunanbangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alamlingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Pasal
5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagikaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebihbaik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasionalserta membangun
dunia yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luarsekolah dan
di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangangenerasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip DasarKepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yangpelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembanganbangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal
7
Sifat
1.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesiasebagai lembaga
pendidikan nonformal yang menyelenggarakanpendidikan kepramukaan.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannyabersifatsukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagiandari
salah- satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankankegiatan
politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakanpendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luarsekolah dan di luar
keluarga.
5. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untukmemeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurutagama dan kepercayaannya itu.
Pasal
8
Upaya dan Usaha
1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapaitujuan Gerakan
Pramuka.
2. Upaya
dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaanwatak, mental,
emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dantakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,keterampilan dan kecakapan melalui
berbagai kegiatan kepramukaan.
3. Untuk
menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan GerakanPramuka,diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODEKEHORMATAN,METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASARGERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem Among
1.
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2. Sitem
Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggotaGerakan Pramuka berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangkasaling ketergantungan
antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
Ing ngarso sung tulodo;
b.
Ing madyo mangun karso;
c.
Tutwuri handayani.
Pasal
10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakancirikhas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan duaunsurproses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiapkegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakansesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal
11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupanseluruh
anggota Gerakan Pramuka.
2. Nilai
dan norma dimaksud mencakup:
a. iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. peduli kepada bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alamseisinya;
c. peduli kepada diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota
Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan
Pramuka;
c. landasan Sistem Nilai Gerakan
Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum
muda anggota GerakanPramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan
Pramuka mencapai sasarandan tujuannya.
Pasal
12
Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem beregu;
d.kegiatan
di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai denganperkembangan rohani
dan jasmani anggota muda;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya danKetentuan
Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari MetodeKepramukaan dan alat
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode
Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota GerakanPramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hariyang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikandengan golongan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya danDwidarma;
b. Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas TrisatyaPramukaPenggalang dan
Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiriatas
Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega danDasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya
AnggotaDewasa danDasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan
Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses
pendidikanuntuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiapmengikuti
kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan KodeKehormatan.
2. Motto
Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan
Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia
yangterdiri atas:
a. Anggota biasa:
1. Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2. Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,Instruktur Saka, Pimpinan Saka,
Andalan, Pembantu Andalan,Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa
kepadaGerakan Pramuka.
2. Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan
sebagaianggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan
kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah TanggaGerakanPramuka.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota
dewasa dihimpun di kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yangmeliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yangmeliputi suatu wilayah
Kabupaten/Kota.
d. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yangmeliputi suatu wilayah
Provinsi.
e. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang meliputi wilayah
Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan
di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di
tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di
tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting
3. Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
olehPengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
olehPengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktumusyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional
terdiridari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya
Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan
gunamenyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman paraPramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sakajuga memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktifsehingga memberi bekal bagi kehidupannya,
untuk melaksanakanpengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai
denganaspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunandalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan
Saka.Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang
berfungsi sebagaiwahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan PramukaPenegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagianintegral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan danpelatihan anggotaGerakan
Pramuka.
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di
tingkatcabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian
dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan
bagianintegral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian danpengembangan
Gerakan Pramuka.
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di
tingkatdaerah dan nasional.
Pasal 25
Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Nasionalyangdiketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan
beranggotakanpejabatpemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
dankepedulian kepada Gerakan Pramuka
2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah
yangdiketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsidan
tokohmasyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepadaGerakan Pramuka.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang
yangdiketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat
pemerintahkabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
dankepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting
yangdiketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabatpemerintah
kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memilikiperhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka
5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasidan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
PembimbingGugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
olehanggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokohmasyarakat di
lingkungan Gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat
tentangorganisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
MajelisPembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari
danoleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ataupemerintah
daerah dan tokoh masyarakat
Pasal 26
Pemeriksaan
Keuangan
1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembagaindependen
yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka danbertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
2. Lembaga
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksakeuangankwartir.
3. a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3
oranganggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memilikikompetensi
dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Lembaga
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam PetunjukPenyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN
REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan
cabang diselenggarakan 5 tahun sekali.
3. Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 tahun
sekali.
4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presÃdium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5. Acara
pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c.bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang
tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/keuangan
daerah;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber
lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap,
harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan
Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di
tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat
garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang
“lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian seragam dan
Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tandatandanya
BAB IX
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui dengan suara bulat.
2. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian
harta-bendamilik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan
pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
1. Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur
Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember
2008
Presidium Munas
Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua
Dr. Amoroso
Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris Anggota
Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar