Jumat, 16 November 2012

AD-ART Gerakan Pramuka


LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesiayang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesiamelakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebihmenggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangatSumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa danbangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di buminusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaanIndonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Olehkarenanya,gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidakternilai dalamsejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotiktelahmengantarkan para pandu ke medanjuang bahu-membahu dengan parapemudauntuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan danmandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsunganbangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-samaorang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakankepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawabatas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramukamenyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan,dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkanmasyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melaluikepramukaan, sebagaibagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among





Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, makadisusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DANWAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badanhukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan danditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238Tahun 1961 tanggal 20Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruanGerakan Pendidikan KepanduanNasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia gunamengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,sehingga menjadi:
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1. tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional danfisiknya
2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3. kuat dan sehat jasmaninya
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuhkepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggotamasyarakatyang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendirisecara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunanbangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alamlingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.



Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagikaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebihbaik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasionalserta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luarsekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangangenerasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip DasarKepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yangpelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembanganbangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesiasebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakanpendidikan kepramukaan.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannyabersifatsukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagiandari salah- satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankankegiatan politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakanpendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luarsekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untukmemeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurutagama dan kepercayaannya itu.


Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapaitujuan Gerakan Pramuka.
2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaanwatak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dantakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan GerakanPramuka,diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.





BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODEKEHORMATAN,METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASARGERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among
1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2. Sitem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggotaGerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangkasaling ketergantungan antarmanusia.
3. Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:

a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.


Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakancirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan duaunsurproses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiapkegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakansesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.


Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupanseluruh anggota Gerakan Pramuka.
2. Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli kepada bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alamseisinya;
c. peduli kepada diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota GerakanPramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasarandan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem beregu;
d.kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai denganperkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya danKetentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari MetodeKepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota GerakanPramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hariyang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikandengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a.  Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya danDwidarma;
b.  Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas TrisatyaPramukaPenggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiriatas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega danDasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya AnggotaDewasa danDasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikanuntuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiapmengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan KodeKehormatan.
2.  Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”

Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.










BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yangterdiri atas:
a. Anggota biasa:
1. Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2. Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan,Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepadaGerakan Pramuka.
2. Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagaianggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.  Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah TanggaGerakanPramuka.

Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.  Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yangmeliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.  Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yangmeliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.  Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yangmeliputi suatu wilayah Provinsi.
e.  Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 20
Kepengurusan
1.  Di tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.  Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting
3. Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif olehPengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif olehPengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktumusyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional terdiridari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan gunamenyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman paraPramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sakajuga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktifsehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakanpengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai denganaspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunandalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagaiwahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan PramukaPenegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagianintegral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan danpelatihan anggotaGerakan Pramuka.
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkatcabang, daerah, dan nasional.

Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagianintegral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian danpengembangan Gerakan Pramuka.
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkatdaerah dan nasional.

Pasal 25
Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasionalyangdiketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakanpejabatpemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dankepedulian kepada Gerakan Pramuka
2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yangdiketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsidan tokohmasyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepadaGerakan Pramuka.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yangdiketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintahkabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dankepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yangdiketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabatpemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memilikiperhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasidan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis PembimbingGugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan olehanggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokohmasyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentangorganisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh MajelisPembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari danoleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ataupemerintah daerah dan tokoh masyarakat

Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembagaindependen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka danbertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.  Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksakeuangankwartir.
3. a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 oranganggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memilikikompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.  Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam PetunjukPenyelenggaraan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan cabang diselenggarakan 5 tahun sekali.
3.  Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 tahun sekali.
4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presídium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.  Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c.bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.  sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 30
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.




Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-bendamilik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
1.      Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.






























BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.




Jakarta, 18 Desember 2008
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua


Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM


Sekretaris Anggota


Ir. M. Arfandy                                  Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU


           
Anggota Anggota



Yoseph Pangkur Soong, SH         Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd






Tidak ada komentar:

Posting Komentar